MENGURUS PERLINDUNGAN HAK INTELEKTUAL (HAKI)
January 21, 2008 at 10:00 am | In Anda Perlu Tahu | 4 CommentsMeskipun buku ini memfokuskan diri pada pengurusan ijin-ijin usaha, namun ada baiknya kita agak melebarkan pengetahuan pada pengurusan hal-hal lain yang terkait dengan prosedur semacamnya. Salah satu prosedur itu adalah prosedur mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kekayaan Intelektual adalah segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Hukum mengenalnya sebagai hak milik kebendaan yang tidak terwujud, yang membedekannya dengan hak yang berwujud dan bisa disentuh seperti gedung, mobil, kantor dll.
Mengingat bentuknya yang tidak berwujud dan tidak kasat mata maka pengakuan HAKI ini hanyalah bisa dilakukan dalam jalur hukum. Untuk itu HAKI memerlukan :
1. Pengakuan
Dengan jalur hukum ini masyarakat luas menjadi tahu dan akhirnya secara kolektif mengakui hak intelektual seseorang. Pengakuan ini penting mengingat ia menjadi langkah pertama sebelum langkah-langkah penting lain yang perlu dilakukan dalam HAKI. Tanpa pengakuan, HAKI tidak akan pernah mendapat pengakuan yang layak.
2. Penghargaan
Karena pengakuan yang sudah diberikan, HAKI seseorang bisa dihargai baik secara ekonomis lewat nilai uang, ataupun pada nilai-nilai lain yang juga tidak berwujud semisal rasa hormat dan pengagungan kepada si pemilik kekayaan intelektual tersebut.
3. Perlindugan
Langkah ini yang kini sedang gencar dilakukan oleh para musisi Indonesia karena maraknya pembajakan musik mereka yang beredar di pasaran. Perlindung ini meskipun secara hukum sangat sulit diwujudkan namun harus terus dilakukan mengingat betapa pentingnya bagi keberlangsungan kerja di pemilik HAKI tersebut.
Pengukuhan terhadap keberadaan HAKI dilakukan dengan dua bentuk jalur hukum,yakni :
1. Pengakuan Hak
Jalur ini diberlakukan bagi HAKI yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis semenjak ciptaan itu selesai diwujudkan. Yang termasuk di dalam jalur ini adalah perlindungan hak cipta dan rahasia dagang.
2. Prosedur Pendaftaran
Untuk mengurus HAKI dengan cara ini kita harus melakukan pendaftaran ataupun pengajuan permintaan yang tentu saja dilengkapi dengan berbagai pesyaratan teknis dan administratif. Yang termasuk di dalamnya adalah hak paten dan merek.
HAKI bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk utama, yakni :
1. Hak Cipta.
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 ayat (1), Yang dimaksud dengan hak cipta adalah:
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Yang termasuk dekat konsepsinya dengan hak cipta adalah Desain Industri (Industrial design) dan Hak-Hak yang terkait dengan hak cipta (Related Right/Neighboring Right)
2. Hak Paten
Menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997 Pasal, yang dimaksud dengan hak paten adalah:
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan
Yang dekat hubungannya dengan hak paten meskipun bukan hak paten adalah:Rahasia
dagang (trade secrets) dan perlindungan varietas tanaman (plant varietas protection)
Karena hak paten adalah hak yang harus diurus dan didaftarkan dengan prosedur (jalur 2) maka dalam bagian ini kita hanya akan membahas ketentuan pengurusan hak paten saja meskipun juga sesekali menyinggung pengurusan hak lain sebagai perbandingan.
3. Merek
Peraturan yang mengatur Merek di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merek Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1992 tentang Merel (UUM).
Merek adalah tanda yang digunakan untuk barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Ia bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut, termasuk di dalamnya garis dan warna yang perwujudannya bisa sangat sederhana namun juga bisa sangat inovatif.
Yang dekat hubungannya dengan merek adalah Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan Indikasi Asal (Indication of Origin)
Catatan Penting Pengurusan Hak Paten
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, bagian ini kita hanya akan membahas pengurusan hak paten saja. Dari catatan Hartini (2002) bisa disimpulkan ada beberapa catatan penting pengurusan di bidang paten yakni:
1. Stelsel perlidungan paten bersifat aktif, artinya penemu (inventor) harus mengajukan permintaan pengajuan hak paten pada Kantor Paten.
2. Permintaan diajukan dengan standar aplikasi yang harus memuat dengan jelas lingkup invensi dan kalian yang dimintakan proteksi.
3. Aplikasi paten bisa diajukan untuk penemuan berupa produk baru atau proses produksi yang belum pernah ditemukan sebelumnya.
4. Bila persyaratan dipenuhi maka pemegang paten berkewajiban mengelola patennya termasuk membayar biaya tahunan. Jika gagal membayar biaya tahunan dalam jangka waktu tertentu maka paten akan dibatalkan.
5. Indonesia sudah meratifikasi Traktak Kerjasama Paten (Patent Cooperation Treaty) dimana kita bisa mematenkan penemuan kita di banyak negara sekaligus.
Pembiayaan Usaha Kecil
January 21, 2008 at 9:58 am | In More About Ekonomi | 1 CommentTags: bisnis, ekonomi dasar, ukm, usaha kecil
Dalam pembiayaan usaha kecil yang paling perlu untuk dipahami adalah
1. jumlah kecukupan modal
2. sumber permodalan
3. alternatif sumber permodalan
4. alokasi pendanaan
5. efisiensi biaya permodalan
Hal-hal tersebut penting untuk diperhatikan karena setiap point diatas memiliki resiko sendiri-sendiri yang harus diantisipasi agar bisa dimanage dengan benar. Untuk itu beberapa keterangan hal tersebut diatas dapat dijabarkann sebagai berikut.
1. Jumlah Kecukupan Modal
Jumlah kecukupan modal adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk membiayai usaha, baik itu biaya tetap atau tidak tetap. Yang dimaksud dengan biaya tetap adalah biaya-biaya yang tidak habis sekali pakai. Biasanya nilainya menjadi berkurang dengan perhitungan biaya penyusutan, misalnya: gerobak, alat produksi, alat penjualan dsb. Sedangkan biaya tidak tetap adalah biaya yang habis sekali pakai dan biasanya diperhitungkan sebagai biaya variabel dan dibebankan pada per unit produk, misal: biaya pengepakan per unit, biaya penjualan per unit dsb.
Untuk itu semua biaya harus diperhitungkan sejak awal sehingga kita mampu mengetahui secara pasti berapa jumlah biaya yang harus dipenuhi. Walaupun demikian biaya tersebut tidak harus ada pada saat kita memulai usaha, karena biaya-biaya tersebut seringkali dapat dimodifikasi.
Untuk mengoptimalkan dan efisiensi, maka jumlah biaya yang diperlukan harus sesuai dengan jumlah biaya yang ada. Kelebihan biaya akan cenderung membawa pada sikap boros, sedangkan kekurangan modal akan menghambat perjalanan usaha. Oleh karena itu suatu keharusan kecukupan biaya modal harus dicapai. Untuk lebih lanjut tunggu posting selanjutnya….
2. Sumber Permodalan
Sumber permodalan adalah sumber dana untuk modal usaha. Yang dapat dibedakan menjadi
a. Biaya pribadi
Biaya pribadi dapat dihimpun dari uang yang dimiliki secara pribadi baik dari uang tabungan maupun uang yang sudah dikhususkan untuk membangun usaha. Lihat artikel ”Mensiasati Uang Pribadi untuk Memupuk Permodalan”.
b. Biaya Kelompok
Biaya kelompok dapat berasal dari kumpulan biaya anggota kelompok yang ingin bersama mendirikan suatu usaha.
c. Pinjaman
Biaya pinjaman bisa berupa pinjaman antarpribadi, pada bank maupun lembaga keuangan yang lain.
3. Alternatif Sumber Permodalan
Sebaiknya dalam memulai usaha walaupun sudah menentukan sumber pendanaan, untuk persiapan perlu mengumpulkan sumber pendanaan walaupun mungkin saja sumber permodalan ini dengan biaya yang lebih tinggi, tetapi tetap harus diusahakan agar dapat dipakai alternatif pemecahan problem permodalan dimasa yang akan datang. Terutama untuk pengembangan usaha.
4. Alokasi Pendanaan
Alokasi pendanaan adalah membuat rincian dalam penggunaan modal yang sudah dimiliki. Apakah modal tersebut diperuntukkan untuk alokasi usaha semua atau ada yang dipergunakan untuk sebagai cadangan. Oleh karena itu dalam alokasi dana, seorang pengusaha harus mampu mengidentifikasikan kegiatan atau sarana dan prasarana apa yang perlu serta berapa jumlah dana yang dibutuhkan. Setelah merinci seluruh alokasi pendanaan, seorang pengusaha harus disiplin, jangan menambahkan kegiatan atau sarana dan prasarana lain karena hal ini dapat mengacaukan operasional pembiayaan usaha.
5. Efisiensi Biaya Permodalan
Untuk mengetahui efisiensi biaya permodalan, maka setiap pengusaha harus mengetahui biaya apa saja yang harus dikeluarkan untuk memupuk modal. Biaya permodalan antara lain adalah
a. Biaya Bunga
b. Biaya Administrasi
c. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pendanaan
Jadi dengan kata lain biaya permodalan adalah segala pengorbanan yang akan dikeluarkan untuk memperoleh modal. Untuk efisiensi biaya permodalan sebaiknya dipilih biaya paling rendah dengan membandingkan biaya bunga, biaya administrasi dan biaya yang lain.
IJIN PASANG REKLAME
January 21, 2008 at 9:58 am | In Anda Perlu Tahu, More About Ekonomi | 2 CommentsTags: aturan reklame, ijin, iklan, pasang reklame, reklame
Dalam sebuah brosur pemasangan reklame di sebuah kotamadya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklame adalah :
Benda alat, perbuatan atau media yang menurut, bentuk, susunan dan corak regamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat,, dibaca dan atau didengar dasti suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika dilihat dari pengertiannya maka penyelenggara reklame bisa saja dilakukan oleh perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Ini artinya aturan yang akan dibahas berlaku sama bagi Anda yang ingin memasang reklame sendiri atau bagi pengusaha jasa pemasangan reklame seperti yang selama ini banyak kita temuka.
Mengingat kepemilikan tanah dimana lokasi reklame akan didirikan, maka proses ini akan dibagi dua yakni :
1. Pemasangan di tanah milik pribadi
Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi, maka pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah tersebut. Dengan begitu mereka tidak perlu melakukan survey panjang dalam memberikan ijin dan menjadikannya prosedur yang lebih ringkas.
2. Pemasangan di tanah milik pemerintah (jalan, terminal lapangan dll)
Pada situasi seperti ini pemeirntah biasanya akan sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Dengan begitu maka biasanya proses yang dilakukan juga lebih panjang karena memerlukan survey dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan (seperti keamanan, kerapian dll).
Bagi Anda sendiri tentu lebih memungkinkan untuk melakukan di lokasi tanah sendiri untuk bisnis Anda. Sebab reklame-reklame besar seperti yang biasa kita temui di jalan biasanya ditangani oleh perushaan-perusahaan yang khusus menangani hal-hal semacam itu.
Sebelum masuk pada tahapannya, ada baiknya kita pahami dulu apa saja yang termasuk reklame. Di dalamnya tidak termasuk reklame yang dipasang melalui media terlevisi, radio, surat kabar, majalah dan sejenisnya. Yang termasuk dalam pembahasan kita dan biasanya menjadi perhitungan pemerintah daerah setemat adalah :
• Reklame papan/billboard
• Megatron
• Baliho
• Reklame cahaya/neon box
• Reklame kain
• Rekalme stiker (merekat)
• Selebaran
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
• Reklame udara
• Reklame suara
• Reklame film/slide
• Reklame perapan
Tahapan Pengurusan Ijin
Hampir sama dengan pengurusan surat ijin lainnya, kita bisa mengajukan permohonan pengurusan pemasangan papan reklame di Dinas Perijinan Daerah setempat.
Tahapan itu adalah :
1. Permohonan tertulis
Dengan menggunakan formulir yang disediakan, kita bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Tingakt II setempat.
2. Penyertaan gambar teknis dan surat yang diperlukan
Untuk memudahkan instansi terkait membayangkan dan mempertimbangkan di tahap awal, kita diwajibkan memberikan gambar teknis dimana lokasi reklame akan dipasang. Biasanya gambar ini adalah gambar berprespektif dimana lebih memudahkan bayangan visual orang yang melihat lengkap dengan skala yang bisa membantu perbandingan ukuran reklame itu sendiri.
3. Pemberian jaminan pembongkaran
Jika untuk memasang reklame itu kita harus melakukan pembongkaran, misalnya instalasi listrik & telepon, instalasi air atau bangunan pemerintah yang sudah jadi, maka kita diwajibkan memberi jaminan pembongkaran. Besaran jaminan ini akan berbeda di tiap daerah.
4. Survey petugas
Tahap ini biasanya hanya dilakukan untuk pemasangan reklame yang dilakukan hanya di lokasi tanah pemerintah. Pertimbangannya antara lain menyangkut potensi reklame itu mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum dan kepentingan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah tersebut.
5. Pemberian Ijin
Ijin akan segera turun jika semua tahapan di atas sudah terlaksana. Biasanya juga ditegaskan kepada pemilik reklame bahwa ia wajib untuk memelihara reklame tersebut agar selalu dalam keadaan baik, wajib menyingkirkannya jika ijin masa pemasangan sudah berakhir dan menanggung resiko jika terjadi kecelakaan yang muncul akibat reklame tersebut.
Meski sudah turun, ijin reklame ini bisa dicabut jika ada beberapa hal yang terjadi sebagai berikut :
• Ada perubahan materi isi reklame atau ketentuan lain yang ada dalam surat ijin.
• Penyelenggara reklame tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan bersama soal perawatan dll.
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.