IJIN PASANG REKLAME
January 21, 2008 at 9:58 am | In Anda Perlu Tahu, More About Ekonomi | 2 CommentsTags: aturan reklame, ijin, iklan, pasang reklame, reklame
Dalam sebuah brosur pemasangan reklame di sebuah kotamadya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklame adalah :
Benda alat, perbuatan atau media yang menurut, bentuk, susunan dan corak regamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat,, dibaca dan atau didengar dasti suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika dilihat dari pengertiannya maka penyelenggara reklame bisa saja dilakukan oleh perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Ini artinya aturan yang akan dibahas berlaku sama bagi Anda yang ingin memasang reklame sendiri atau bagi pengusaha jasa pemasangan reklame seperti yang selama ini banyak kita temuka.
Mengingat kepemilikan tanah dimana lokasi reklame akan didirikan, maka proses ini akan dibagi dua yakni :
1. Pemasangan di tanah milik pribadi
Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi, maka pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah tersebut. Dengan begitu mereka tidak perlu melakukan survey panjang dalam memberikan ijin dan menjadikannya prosedur yang lebih ringkas.
2. Pemasangan di tanah milik pemerintah (jalan, terminal lapangan dll)
Pada situasi seperti ini pemeirntah biasanya akan sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Dengan begitu maka biasanya proses yang dilakukan juga lebih panjang karena memerlukan survey dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan (seperti keamanan, kerapian dll).
Bagi Anda sendiri tentu lebih memungkinkan untuk melakukan di lokasi tanah sendiri untuk bisnis Anda. Sebab reklame-reklame besar seperti yang biasa kita temui di jalan biasanya ditangani oleh perushaan-perusahaan yang khusus menangani hal-hal semacam itu.
Sebelum masuk pada tahapannya, ada baiknya kita pahami dulu apa saja yang termasuk reklame. Di dalamnya tidak termasuk reklame yang dipasang melalui media terlevisi, radio, surat kabar, majalah dan sejenisnya. Yang termasuk dalam pembahasan kita dan biasanya menjadi perhitungan pemerintah daerah setemat adalah :
• Reklame papan/billboard
• Megatron
• Baliho
• Reklame cahaya/neon box
• Reklame kain
• Rekalme stiker (merekat)
• Selebaran
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
• Reklame udara
• Reklame suara
• Reklame film/slide
• Reklame perapan
Tahapan Pengurusan Ijin
Hampir sama dengan pengurusan surat ijin lainnya, kita bisa mengajukan permohonan pengurusan pemasangan papan reklame di Dinas Perijinan Daerah setempat.
Tahapan itu adalah :
1. Permohonan tertulis
Dengan menggunakan formulir yang disediakan, kita bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Tingakt II setempat.
2. Penyertaan gambar teknis dan surat yang diperlukan
Untuk memudahkan instansi terkait membayangkan dan mempertimbangkan di tahap awal, kita diwajibkan memberikan gambar teknis dimana lokasi reklame akan dipasang. Biasanya gambar ini adalah gambar berprespektif dimana lebih memudahkan bayangan visual orang yang melihat lengkap dengan skala yang bisa membantu perbandingan ukuran reklame itu sendiri.
3. Pemberian jaminan pembongkaran
Jika untuk memasang reklame itu kita harus melakukan pembongkaran, misalnya instalasi listrik & telepon, instalasi air atau bangunan pemerintah yang sudah jadi, maka kita diwajibkan memberi jaminan pembongkaran. Besaran jaminan ini akan berbeda di tiap daerah.
4. Survey petugas
Tahap ini biasanya hanya dilakukan untuk pemasangan reklame yang dilakukan hanya di lokasi tanah pemerintah. Pertimbangannya antara lain menyangkut potensi reklame itu mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum dan kepentingan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah tersebut.
5. Pemberian Ijin
Ijin akan segera turun jika semua tahapan di atas sudah terlaksana. Biasanya juga ditegaskan kepada pemilik reklame bahwa ia wajib untuk memelihara reklame tersebut agar selalu dalam keadaan baik, wajib menyingkirkannya jika ijin masa pemasangan sudah berakhir dan menanggung resiko jika terjadi kecelakaan yang muncul akibat reklame tersebut.
Meski sudah turun, ijin reklame ini bisa dicabut jika ada beberapa hal yang terjadi sebagai berikut :
• Ada perubahan materi isi reklame atau ketentuan lain yang ada dalam surat ijin.
• Penyelenggara reklame tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan bersama soal perawatan dll.
2 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a comment
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.
Wah, artikelnya menolong sekali bagi saya bisnisman muda!!!
Comment by Catur — January 24, 2008 #
sangat bermanfaat buat kami yg bekerja di building management property, khususnya kami yg mengurusi reklame di citywalk sudirman. thank lot.
Comment by Sofyan — March 11, 2008 #